Izin usaha adalah persetujuan dari pihak berwenang untuk menjalankan usaha atau kegiatan tertentu yang diatur dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku. Izin usaha biasanya diberikan oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang yang bersangkutan.
Izin usaha diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemilik usaha. Izin usaha juga berfungsi untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk atau jasa yang ditawarkan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Beberapa jenis izin usaha yang biasanya dibutuhkan oleh pengusaha antara lain:
- Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- Izin Usaha Industri
- Izin Usaha Perdagangan
- Izin Usaha Jasa
- Izin Usaha Pariwisata
- Izin Usaha Pertanian
- Izin Usaha Tambang
- Izin Usaha Konstruksi
Untuk mendapatkan izin usaha, pemilik usaha harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang, seperti persyaratan teknis, persyaratan administratif, persyaratan lingkungan, dan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemilik usaha dapat mengajukan permohonan izin usaha ke instansi pemerintah yang berwenang di wilayahnya.
Dalam proses pengajuan izin usaha, biasanya pemilik usaha juga akan dikenakan biaya administrasi yang bervariasi tergantung pada jenis izin dan wilayahnya. Selain itu, pemilik usaha juga harus memperbarui izin usahanya secara berkala untuk memastikan bahwa usahanya tetap memenuhi persyaratan dan terhindar dari sanksi yang mungkin diberikan jika melanggar peraturan yang berlaku.